Remaja ini Secara Jantan Serahkan Diri ke Polisi Usai Menganiaya

oleh
Ilustrasi/hukumonline

KORANJURI.COM – Dengan jantan pelaku penganiayaan yang masih berusia setara Sekolah Menengah Atas ini menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Barat. Wy R (21) dan MIM (16) sebelumnya, melakukan pemukulan terhadap 2 orang yang tak dikenalnya lantaran mengeluarkan kalimat umpatan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/06/2017) kemarin. Korban berinisial MNA (15) dan ZMI (17), menurut pengakuan pelaku, justru mengumpatnya dengan kata-kata kasar.

“Pengakuan pelaku, mereka tengah berada di sepeda motor dan mendengar korban mengatai sesuatu yang kasar,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan menanyai maksud dari umpatan itu. Namun, korban diam tanpa menjawab. Sontak, pelaku memukul korban dan menendang sepeda motor korban hingga jatuh ke selokan.

Pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara dan pulang ke rumahnya. Namun, sore harinya mereka mendatangi Polsek Denbar untuk menyerahkan diri.

Polisi menindaklanjuti dengan mencari bukti penguat, termasuk meminta keterangan saksi untuk dituangkan dalam BAP. Sedangkan lokasi penganiayaan berada di kawasan jalan Gatsu Barat, Denpasar.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News