KORANJURI.COM – Jajaran Satlantas Polres Depok tidak memberikan kesempatan kepada calo dalam permohonan SIM.
Kanit Regident Polresta Depok AKP Rieki Indra Brata mengatakan, calo sangat merugikan masyarakat dan justru tidak efektif sebagai jasa SIM liar.
“SIM wajib dipegang oleh pengemudi kendaraan,” jelas Rieki Indra Brata.
Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan’.
Aturan tersebut ditindaklanjuti Satlantas Polres Metro Depok dalam melakukan pemberantasan calo. Salah satu caranya adalah, menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami tidak mentolerir keberadaan calo dalam pembuatan SIM. Karena pemohon yang menggunakan jasa calo sejak awal dipastikan tidak memahami tata tertib berlalu lintas. Setelah punya SIM, mereka akan tetap melanggar lalu lintas. Ini yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan,” kata AKP Rieki Indra Brata.
Selain itu, dari sisi ekonomi, biaya membuat SIM lewat calo lebih mahal berkali lipat dibandingkan mengurus sendiri.
Tahapan pembuatan diawali dari tes kesehatan, loket asuransi dan loket bank. Setelah itu, pemohon mengisi formulir lengkap dengan data pribadi lalu didaftarkan ke loket.
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 155.000 dan SIM A Rp 175.000.
“Biaya itu termasuk kesehatan dan Asuransi. (Bob)