KORANJURI.COM – 19 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polres Sukabumi, saat menggelar razia di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (18/5/2024) malam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, penertiban kelengkapan sepeda motor dilakukan agar masyarakat sadar dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
“Upaya Polres Sukabumi Kota ini untuk menertibkan para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” kata Ari Setyawan Wibowo, Minggu, 19 Mei 2024.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan itu digelar secara gabungan dengan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi berupa tilang. Besaran denda yang harus dibayar oleh pengendara dapat mencapai jumlah yang signifikan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong. (Lib)