KORANJURI.COM – 9 tersangka diamankan dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Mereka menjual fauna yang populasinya hampir punah itu melalui media sosial Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kesembilan pelaku bisa menjual melalui medsos, namun juga bertransaksi langsung dengan pembelinya.
“Transaksi di medsos, pembeli mentransfer melalui rekening yang sudah ditentukan, selanjutnya satwa dikirim oleh kurir,” jelas Argo Yuwono saat menggelar keterangan pers, Rabu, 26 September 2018.
Jenis satwa liar yang diperdagangkan antara lain, Kura-kura moncong Babi, Buaya Muara, Burung Kakatua, Jalak Bali, Jalak Putih, burung Tiong Nias, Jalak Suren, burung Bayan, Lutung Jawa, dan Siamang.
Menurut Argo, para pelaku menjual kura-kura jenis moncong Babi ke Taiwan. Dipercaya, kura-kura moncong Babi berkhasiat untuk kesehatan dan kecantikan.
“Kura-kura ini populasinya hanya ada di Papua dan sudah diambang kepunahan,” jelas Argo.
Harga jual satwa dilindungi itu, menurut Argo bervariatif dari Rp 450 ribu hingga Rp 3 juta.
“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Argo Yuwono. (Bob)