Ratusan Pejabat Dilantik, Dua Kepala Dinas Distafahlikan

oleh
Bupati Purworejo Agus Bastian, saat melantik 233 pejabat di pendopo kabupaten, Jum'at (5/1) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dua kepala dinas di Pemkab Purworejo dimutasi jadi staf ahli bupati. Keduanya ini, Kepala Dinas KUKMP Dra Suhartini, MM dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, dan Kadinas PUPR, Ir Fatori, dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.

Pelantikan keduanya dilaksanakan Jum’at (5/1), bersamaan dengan pelantikan 231 pejabat lainnya di Pendopo Kabupaten. Upacara pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan dipimpin oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM disaksikan Forkompimda, Sekda Purworejo, dan para Pejabat OPD Pemkab Purworejo.

” 233 pejabat yang dilantik terdiri atas Administrator sebanyak 37 orang, pengawas 100 orang, pejabat pelaksana sebanyak 6 orang, fungsional Guru Pertama SD sebanyak 84 orang, dan SMP sebanyak 4 orang,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, drg Nancy Megawati.

Bupati Agus Bastian saat memberi arahan kembali mengingatkan, bahwa seorang pejabat apabila tidak mampu memenuhi target kinerja bisa diturunkan dari jabatan yang disandangnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengamanatkan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu.

“Apa yang saya sampaikan itu hendaknya jangan dinilai sebagai sekadar sebuah ancaman verbal yang bisa dicurigai bernuansa like and dislike, tapi sebuah peringatan yang memiliki dasar hukum,” tandasnya.

Dikatakan oleh Agus Bastian, bahwa demosi atau penurunan jabatan dan nonjob, dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan. Antara lain meliputi penilaian assessment, perampingan organisasi, dan penyelamatan jabatan. Hal ini terpaksa dilakukan demi kelangsungan organisasi besar bernama Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Selain itu juga untuk menyesuikan dengan rencana peleburan dan penataan lembaga di UPT Dikpora, UPT DinsosdukPPPA, UPT SDA dan UPT Instalasi Farmasi.
Di sisi lain, ada juga promosi yang diambilkan dari kader potensial dari hasil assessment dari beberapa lembaga baik BKN, UGM dan UNS.

Diungkapkan bupati, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dirinya memiliki kewenangan untuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

“Promosi dan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Agus Bastian. (jon)

KORANJURI.com di Google News