KORANJURI.COM – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, menggagalkan upaya pengiriman ilegal kepiting bertelur di Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 5 April 2017 kemarin.
Jumlah pengiriman itu sebanyak 420 ekor yang dikemas dalam 7 kotak. Sedangkan jumlah kepiting dalam kondisi siap bertelur sebanyak 160 ekor.
“Kemarin sore dari Timika di Cargo Domestik Bandara Ngurah Rai. Ini yang ditahan bertelor 160 ekor,” Kata kepala BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, Habrin Yake, Kamis, 6 April 2017.
Pelaku pengiriman maupun penerima dikenakan pelanggaran Keputusan Menteri No. 56 Tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Sejak tahun 2015 kasus pengiriman ilegal kepiting bertelor baru terjadi di Bali.
Ratusan kepiting itu sedianya dikirimkan kepada perusahaan supplier yang ada di Bali untuk dijadikan konsumsi. Namun, pihak BKIPM lebih dulu menggagalkannya. Nilai kerugian mencapai Rp 10 juta.
Habrin Yake menambahkan, produk kepiting bertelur bernilai jual tinggi pada bulan-bulan tertentu. Tingkat konsumsi pada Hari Raya seperti Imlek, menurut Habrin Yake tinggi dan secara otomatis mempengaruhi harga jual.
“Sustainibility-nya juga terjaga karena tidak sampai 2 bulan. Khusus untuk kepiting ya, kalau Lobster tidak,” jelas Habrin Yake.
Ratusan kepiting siap telur itu kemudian dilepasliarkan di Kampung Kepiting, Wanasari Tuban yang berlokasi di samping pintu tol Bandara, Kamis, 6 April 2017.
Untuk pelaku sendiri, menurut Habrin Yake terancam sanksi dengan mengacu pada UU Karantina dan UU Perikanan selama 3 tahun kurungan penjara
“Harapan kita ini pertama dan terakhir terjadi,” jelasnya.
Yan