Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Pol PP Purworejo

oleh
Ratusan botol miras yang berhasil disita Satpol PP Purworejo, dalam sebuah patroli penegakan perda, Minggu (2/9) malam, di Bandungrejo, Bayan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo, berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis, dalam sebuah patroli penegakan Perda, Minggu malam (2/9).

Miras sebanyak 179 botol ini, disita dari seorang penjual miras di Bandungrejo, Bayan, berinisial E (38), seorang aparat. Jenis miras yang disita, anggur merah 41 botol, bir 20 botol, Vodka 36 botol, whiski 19 botol, dan ciu 63 botol.

“Barang buktinya sudah kita amankan. Sementara untuk si penjual, diserahkan ke insitusi yang berwenang,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, SSos, Msi, melalui Endang Maryuni, Kasi Penyelidikan Penyidikan, Senin (3/9).

Dijelaskan oleh Endang, penyitaan ratusan botol miras tersebut bermula saat 8 personil Satpol PP Purworejo melakukan patroli rutin penegakan perda, pada Minggu malam (2/9), sekitar jam 23.00 wib.

Saat melintas di jalan raya Kutoarjo, masuk wilayah Desa Bandungrejo, tim patroli mendapati seorang pemabuk berjalan sempoyongan sambil membawa sebotol miras, muncul dari sebuah gang. Saat mau didekati, pemabuk tersebut malah kabur.

“Kita telusuri, hingga akhirnya diketahui dari mana asal usul miras tersebut, yang berlanjut dengan penyitaan ratusan botol miras,” pungkas Endang, sambil menunjukkan ratusan botol miras yang disita. (Jon)

KORANJURI.com di Google News