KORANJURI.COM – Ratusan jenis barang tak berijin yang diamankan di kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, dimusnahkan. Ada 468 pieces barang ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp 293.500.000.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, barang-barang tersebut ditahan dalam periode 2016 karena tidak dilengkapi surat ijin.
“Seperti kosmetik harus ada ijin dari BPOM, ini tidak begitu. Jadi barangnya ditahan dan kita musnahkan,” jelas Budi Harjanto, di kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Rabu, 19 April 2017.
Jenis barang yang diamankan terdiri dari barang elektronik, senjata airsoft gun hingga alat bantu seks.
Budi Harjanto menambahkan, barang kiriman yang merupakan barang yang dilarang maupun dibatasi untuk diimpor sebanyak 321 pieces. Barang-barang tersebut ada yang datang melalui kargo tapi tidak diurus perijinannya oleh importir melebihi 90 hari.
“Terbanyak garmen dan aksesoris 134 pieces,” jelasnya.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan ditimbun.
Yan