Ratusan Armada Travel Gelap Diamankan, Ini Modus yang Dijalankan

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirlantas Kombes Sambodo Purnomo Yugo dan Yani, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub RI saat melakukan keterangan pers terkait penangkapan travel gelap di masa larangan mudik 2021 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menciduk ratusan armada travel gelap yang akan membawa calon pemudik ke daerah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ada 115 armada travel gelap yang diamankan. Mereka diamankan saat mengangkut penumpang dan sudah keluar dari Jakarta.

“Hanya dalam waktu dua hari saja, kami berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang, atau yang sering dikenal dengan travel gelap,” kata Sambodo saat memberikan keterangan pers, Kamis, 29 April 2021.

Armada tak berijin itu mengangkut penumpang dari Jakarta dengan tujuan ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bahkan, ada yang mengantar sampai ke Lampung.

Sambodo menjelaskan, pihaknya sebelumnya menggelar patroli di jalur-jalur arteri jalan tol, maupun jalan tikus yang ditengarai sering dilewati oleh para pengemudi travel gelap itu.

Untuk mendapatkan penumpang, jasa angkutan penumpang ilegal ini mengiklankan melalui media sosial seperti facebook maupun Instagram.

“Mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya. Misalnya, Jakarta-Cilacap tarif ya Rp 300 sampai Rp 350.000, padahal biasanya hanya Rp 200.000. Atau, ke Lampung antara Rp 350-400 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 300.000,” jelas Sambodo.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, penyitaan ratusan mobil travel itu untuk menimbulkan efek jera.

Pengemudi travel ilegal itu melanggar Pasal 308 UU Lalulintas Angkutan Jalan.

“Sesuai Pasal 308 UU Lalu Lintas, akan kami lakukan penindakan tegas,” jelas Yusri.

“Untuk sementara mobil travel yang disita tidak akan dilepaskan, karena bisa kembali digunakan untuk mengangkut pemudik,” tambahnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News