Rapat Paripurna Ke-4, Gubernur Sampaikan Pendapat Raperda Perubahan Penyertaan Modal Daerah

oleh
Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati membacakan pendapat Gubernur tentang Raperda Perubahan Penyertaan Modal Daerah pada sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu, 4 Maret 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Rapat Paripurna keempat DPRD Provinsi Bali, Rabu, 4 Maret 2020, diisi pembacaan pendapat Gubernur Bali tentang Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Pendapat Gubernur dibacakan oleh Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang hadir bersama Sekda Dewa Made Indra.

Dari hasil proyeksi penyertaan modal daerah saat ini, Gubernur menyatakan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harus dirubah.

“Dengan rancangan Perda terbaru, daerah memiliki landasan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” pendapat Gubernur yang dibacakan oleh Wagub di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon Denpasar, Rabu, 4 Maret 2020.

Menurut Gubernur, keharmonisan alam Bali beserta isinya, harus terus dijaga kesuciannya. Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dicanangkan, bertujuan mewujudkan krama Bali yang sejahtera sekala dan niskala.

“Maka Raperda yang baru tersebut merupakan pandangan yang bijak dalam rangka pembangunan Bali kedepan,” jelas Gubernur.

Raperda Perubahan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah itu juga sejalan dengan misi dari Perda No 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Semesta Berencana (RPMDSB) Provinsi Bali 2018-2023.

Perda RPMDSB mengatur tentang sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, terbuka dan transparan, pemerintahan yang bersih serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan nyaman.

“Masukan yang saya berikan, aspek legal drafting atau teknis penyusunan mengacu pada UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Gubernur.

“Terkait penyesuaian dan alokasi perundangan daerah, harus dicermati agar tak terjadi kesalahan dalam penyusunan perundangan,” tambahnya.

Eksekutif juga mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Selain pembacaan pendapat Gubernur, agenda Rapat Paripurna keempat juga diisi dengan pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda usulan yakni, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Pandangan fraksi dibacakan oleh AA Ngurah Agung dari fraksi PDI P, Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat, Made Suardana dari Fraksi Golkar dan Dr Somvir dari fraksi Nasdem-PSI-Hanura.

Secara umum kalangan dewan menyambut baik dan mengapresiasi ketiga Raperda yang diusulkan. Aturan tersebut merupakan kebijakan strategis yang memerlukan produk hukum sebagai landasan. (*)

KORANJURI.com di Google News