KORANJURI.COM – Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 dibahas dalam Rakornas yang berlangsung di Kuta, Badung, Bali, Kamis, 6 Februari 2025.
Dana transfer ke daerah tahun 2025 masuk dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengatakan, perlu ada penyesuaian visi pejabat di daerah dalam penerapan Inpres tersebut.
“Khusus dana transfer ke daerah, Inpres tersebut dijabarkan dalam SE Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan,” kata Mahendra Jaya.
Dalam hal ini, Pemprov Bali menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah.
Terutama, terkait dengan penundaan proses pengadaan barang/jasa dan atau penandatanganan kontrak barang/jasa yang pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah.
Menurut Mahendra Jaya, penundaan dilakukan hingga ditetapkannya PP Menkeu mengenai dana transfer ke daerah.
“Pemprov Bali saat ini sedang melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, dalam instruksi presiden itu, Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta melakukan penghematan.
Pembatasan belanja meliputi kegiatan yang bersifat seremonial, belanja perjalanan dinas, serta membatasi belanja honorarium.
Selain itu, dana hibah langsung berupa uang, barang, maupun jasa, diminta didistribusikan lebih efektif. Daerah diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja layanan publik.
“Jadi, update regulasi dan kebijakan di daerah untuk menerjemahkan visi tersebut,” kata Agus.
Rakornas di Bali dihadiri langsung oleh 290 peserta secara dan 1.356 peserta daring. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri.
Sedangkan dari Kementerian Keuangan RI hadir Direktur Dana Transfer Umum, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktur Dana Insentif Otsus, dan Keistimewaan. (*/Way)