KORANJURI.COM – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendapat surat somasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Somasi dilayangkan atas keputusan pleno dewan pers yang isinya merugikan PWI yang sah dengan Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum.
Kuasa Hukum PWI Pusat HMU Kurniadi mengatakan, surat dikirim langsung oleh Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) PWI ke kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih No 32-43, Jakarta Pusat.
“Sebelumnya kita telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada ketua dewan pers pada 30 September 2024, namun diabaikan,” kata Kurniadi, Jumat, 11 Oktober 2024.
Surat somasi bernomer 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 tentang keputusan pleno dewan pers. Surat somasi itu tentang keputusan pleno dewan pers yang dinilai merugikan PWI yang sah.
Dalam hal ini, Hendry Ch Bangun selaku ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI masih sah sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0000946AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 9 Juli 2024.
“Ninik dan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan legitimasi SK Kumham. Itu kewenangan pengadilan,” kata pria yang akrab disapa Boy ini.
Dia juga meminta agar Ninik merespon somasi yang dilayangkan Apabila diabaikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami berikan waktu tiga hari,” katanya.
Semestinya, kata Kurniadi, Ninik dan Dewan Pers bertindak netral dan tidak mencampuri urusan internal organisasi wartawan
Ninik dan Dewan Pers idealnya menjadi menjadi mediator untuk menengahi dan menjadi fasilitator rekonsiliasi PWI.
“Ironisnya mengaku tidak berpihak tapi malah terjun ke dalam konflik dan berpihak kepada salah satu pihak,” katanya. (*/Way)