KORANJURI.COM – dr Darus selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan Covid-19, Jum’at (17/04) mengungkapkan, bahwa hari ini bertambah lagi warga Purworejo yang positif Covid-19.
Orang kelima positif Covid-19, merupakan istri dari terkonfirmasi positif 01, juga ibu dari terkonfirmasi positif 02, dan kini telah diisolasi di RSUD Dr Tjitrowardojo bersama dengan suami dan anaknya.
“Mereka bertiga satu keluarga,” ungkap Darus.
Sementara itu, untuk orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan penyakit penyerta (komorbid) yang menjalani rawat inap di RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo, akan disatukan dalam satu bangsal rawat inap.
Dengan berada di satu bangsal, maka akan lebih mudah dilakukan monitoring dan evaluasi termasuk perkembangan statusnya sebagai ODP.
Hal itu diungkapkan dr Dony Prihartanto, MPH, selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Dr Tjitrowardojo, Jum’at (17/04).
Menurut Dony, selama ini ODP yang dirawat inapkan itu tersebar di beberapa bangsal sesuai kelas perawatannya, sehingga kesulitan melakukan monitoring. Setelah dilakukan evaluasi, maka mereka yang masuk kategori ini akan dikumpulkan ke satu bangsal khusus ODP yaitu bangsal Dahlia.
Selain pertimbangan monitoring dan evaluasi pasien, dengan melihat beberapa kasus ODP belakangan ini yang beralih jadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gambaran klinis yang mengalami perubahan cukup signifikan, maka proteksi petugas juga perlu dinaikkan level dari zona kuning sebelumnya ke level orange (1 level di bawah zona merah untuk PDP dan Pasien Confirmed).
“Zonanya juga kita naikkan dari bangsal biasa, sehingga petugasnya juga pakai pelindung diri yang lebih dibanding petugas di bangsal lain,” ungkap Dony.
Dijelaskan bahwa ODP itu sebenarnya sebagian besar dirawat inapkan karena ada penyakit lain yang menyertai. Namun pasien-pasien dalam kategori ini memiliki gejala klinis dan riwayat kontak, riwayat perjalanan, atau riwayat tinggal yang bisa mengarah ke diagnosa Covid-19.
“Dengan mengelompokkan pasien ODP ke dalam satu area, pasien yang lain juga tentunya akan lebih aman dari kemungkinan transmisi infeksi,” katanya.
Dalam pedoman terbaru dari Kementerian Kesehatan, pasien Covid-19 yang harus rawat inap dengan isolasi khusus memang bukan ODP, melainkan untuk yang PDP atau yang terkonfirmasi positif. Namun melihat hasil evaluasi terhadap beberapa ODP, akhirnya diputuskan untuk memisahkan pasien-pasien kategori ODP atau dalam istilah medisnya melakukan kohorting.
“Supaya lebih optimal dalam mengendalikan dan mencegah transmisi serta lebih memudahkan monitoringnya dan tentunya dapat segera terdeteksi untuk kemudian dipindahkan ke bangsal isolasi khusus apabila kemudian berubah statusnya menjadi PDP,” jelas Dony lebih jauh. (Jon)