PKORANJURI.COM – Pemkab Purworejo melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, memperpanjang masa siswa belajar di rumah (BdR) dan work from home (WFH) hingga 13 Juni 2020.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan po bernomor: 425/2164/2020, tertanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, SH, MH.
Surat tersebut ditujukan pada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan pengelola satuan pendidikan negeri/swasta se Kabupaten Purworejo, dari PAUD, SD, SMP, maupun PKBM.
“Untuk para guru, tetap memberikan bimbingan/tugas berbasis online dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada peserta didik,” ujar Sukmo, Selasa (2/6).
Sementara bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Pendidikan, untuk melaksanakan Work From Home (WFH), yang diatur oleh Kepala Satuan Pendidikan, hingga 4 Juni 2020.
“Untuk seluruh Pejabat Struktural, Korwilcambidik dan Kepala Satuan Pendidikan, wajib masuk kerja setiap hari,” terang Sukmo.
Menurut Sukmo, kebijakan tersebut diberlakukan, sambil menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan hasil dari rapat Satgas Covid-19.
Seandainya nanti mulai masuk sekolah, kata Sukmo, SOP yang diterapkan pada anak didik dan peserta didik itu bagaimana. Sebab dalam hal ini, protokol dalam pencegahan Covid-19 tetap harus dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Untuk sekolah-sekolah, Sukmo mengharapkan, agar mempersiapkan sarana prasarana untuk pencegahan Covid-19, seperti cuci tangan, hand sanitizer, masker dan hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19. Itu semua bisa dibiayai dengan memakai dana BOS.
“Untuk pendidik/guru, maupun kepala sekolah, nantinya akan kita beri edukasi sebelumnya, bagiamana menangani peserta anak didik, ketika melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam kondisi seperti ini,” pungkas Sukmo. (Jon)