KORANJURI.COM – Setelah masa tanggap darurat Covid-19 berakhir 29 Mei 2020, akhirnya Pemkab Purworejo memperpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 selama 14 hari kedepan, mulai 30 Mei 2020 hingga 12 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan Bupati Purworejo Agus Bastian, Jum’at (29/5), dalam keterangan persnya, terkait penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Masih tingginya jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19, menjadi faktor perpanjangan masa tanggap darurat ini,” ujar bupati memberikan alasannya, di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, didampingi jajaran Forkopimda lainnya.
Bupati mengharapkan, dengan masa tanggap darurat yang kedua kalinya ini, akan memberikan kesempatan sembuh terhadap pasien yang masih dirawat di rumah sakit serta isolasi mandiri.
Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, menurut bupati, memiliki konsekuensi, diantaranya masih diliburkanya kegiatan belajar mengajar di sekolah, Work From Home (WFH) bagi PNS maupun beberapa perusahaan swasta.
“Bagi pasar dan pertokoan, diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Untuk pelaksanaan ibadah berjamaah, mengikuti himbauan dari Kementrian Agama,” jelas bupati.
Berkaitan dengan anggaran, bupati menjelaskan, bahwa pemkab belum mengambil kebijakan untuk menambah atau mengurangi besaran anggaran.
“Pastinya, perlindungan sosial masyarakat tetap dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhan,” tandas bupati.
Hingga hari ini, jumlah orang terkonfirmasi positif di Kabupaten Purworejo mencapai 76 orang, 35 orang dinyatakan sembuh, sisanya masih mendapat perawatan dari rumah sakit.
Jumlah pasien dalam pengawasan sebanyak 45 orang, 11 diantaranya meninggal dunia, 34 sembuh. Sementara jumlah orang dalam pemantauan mencapai 2160 orang. (Jon)