Pungutan Desa Adat Disorot ORI Bali, Pemprov Beri Kepastian Hukum

oleh
Kepala Ombudsman RI (ORI) Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti (kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepala Ombudsman RI (ORI) Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pungutan di Desa Adat.

Pengaduan itu terkait dengan pungutan terhadap krama tamiu atau warga pendatang, masih terganjal lambannya perolehan nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali.

“Karena sudah ada Perda, maka kami bisa masuk untuk melakukan pengawasan Desa Adat. Dalam hal ini, ada anggaran pemerintah masuk ke Desa Adat,” kata Sri Widhiyanti, Senin, 28 Agustus 2023.

ORI Bali mendorong Pemprov Bali mengambil langkah untuk memperlancar proses pemberian nomor register. Sehingga konsep pararem yang l disusun Desa Adat dapat segera disahkan.

“Dan menjadi payung hukum di wewidangan masing-masing,” kata Sri Widhiyanti.

Salah satu rekomendasi ORI Bali yang diberikan adalah penetapan standar waktu dalam proses pengajuan pararem hingga memperoleh nomor register. Standar pelayanan meliputi durasi waktu maupun biaya.

Rapid assessment dilakukan ORI Bali melalui wawancara terhadap 21 Desa Adat. Hasil temuannya yakni, sosialisasi terkait Pesamuan Agung belum sepenuhnya dipahami prajuru Desa Adat.

Menanggapi hasil asesmen tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra mengungkapkan, persoalan pungutan di lingkup Desa Adat beberapa kali mencuat ke ruang publik. Bahkan, masyarakat melaporkan ke lembaga seperti Ombudsman maupun KPK.

“Pemprov Bali telah melakukan revisi regulasi untuk memberikan kepastian hukum tentang pungutan Desa Adat,” kata Dewa Indra.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama. Kita terus berusaha melakukan perbaikan sesuai dengan saran dari lembaga terkait,” tambahnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News