Puluhan Botol Miras Siap Edar Disita Polisi

oleh
Tersangka ID, dengan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai merk - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polsek Rowokele, Kebumen, berhasil menyita puluhan botol miras, dari sebuah mobil Honda Brio warna merah Nopol B 1969 KIB yang dikemudikan oleh seorang wanita inisial ID (46), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen, Senin (10/12/2018) sore.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menjelaskan, pengendara mobil Honda Brio dihentikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Pada hari itu Polsek Rowokele mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada mobil Honda Brio membawa puluhan Miras,” jelas Suparno, Selasa (11/12/2018).

Dari laporan itu akhirnya ditindaklanjuti, yang berakhir dengan penyitaan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai merek.

Lanjut Suparno, puluhan miras itu dibawa tersangka dari Kabupaten Banyumas, dibawa pulang ke Kebumen untuk dijual kembali.

Saat dilakukan penggeledahan, puluhan Miras itu disimpan didalam kardus coklat di dalam mobil.

Kepada polisi, tersangka ID juga telah mengakui puluhan miras itu adalah miliknya yang akan dia jual kembali di daerah tempat tinggalnya di Sempor.

“Kita apresiasi kepada warga masyarakat, sekecil apapun Informasi akan kita tindak lanjuti. Kepada tersangka ID, akan kita jerat dengan pasal tipiring dan akan kita sidangkan,” pungkas Suparno. (Jon)

KORANJURI.com di Google News