PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Hingga 25 Oktober

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi resmi diperpanjang hingga 14 hari ke depan, 12 hingga 25 Oktober 2020. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020)

Seiring perpanjangan masa PSBB transisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 12 Oktober 2020,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (12/10/2020)

Ia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.

“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,” jelasnya

Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kebijakan itu ditempuh untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas selama masa pandemi COVID-19.

Sambodo juga mengatakan, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal. (Bob)

KORANJURI.com di Google News