PSBB Jawa-Bali, Gubernur Koster Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu (6/1/2021).

Pertimbangan itu dilakukan karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Bali dan wilayah di Indonesia. Serta meneruskan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pembelakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus.

Selain itu juga, memandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini katakan oleh Gubernur wayan Koster di Denpasar, Rabu, (6/1/2021).

“Para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” kata Wayan Koster.

SE itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Gubernur Koster mengatakan, guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali.

Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tutup Gubernur Koster.

Surat Edaran itu mengatur tentang, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan, yakni%

(a) bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

(b) bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

(c) Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

(d) anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

(e) surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen  sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

(f) selama masih berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan (SK) hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

(g) bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. (Way)

KORANJURI.com di Google News