KORANJURI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan hari ini Jumat, 10 April 2020.
Mendukung langkah yang diambil pemerintah DKI, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan tindakan kepolisian dalam tahapan tertentu.
Tindakan tertentu yang dimaksud, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berupa tindakan pre-emtif, sosialisasi dan himbauan.
Semuanya dilakukan dengan mengedepankan tindakan preventif yang humanis. Untuk menekan pelanggaran PSBB, polisi secara rutin menggelar patroli yang ditingkatkan dan dilakukan secara gabungan bersama TNI maupun Satpol PP.
“Kepada masyarakat di wilayah DKI Jakarta diminta untuk mematuhi himbauan dari petugas. Sedangkan tindakan represif adalah upaya terakhir yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penegakkan hukum,” jelas Yusri, Jumat, 10 April 2020. (Bob)