KORANJURI.COM – Usulan sejumlah pihak untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Denpasar, dinilai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali, masih jauh dari pertimbangan.
Ketua Harian Gugus Tugas Bali Dewa Made Indra menyatakan mempertimbangkan usulan itu. Namun, Pemprov Bali memiliki pandangan lain soal PSBB.
“Jika dilihat dari angka positif covid sebesar 82,67 % berasal dari imported case, maka hal ini tidak bisa dijawab dan diselesaikan dengan PSBB,” jelas Sekda Pemprov Bali melalui siaran live streaming, Selasa, 21 April 2020.
Menurutnya, yang bisa diselesaikan dengan PSBB adalah kasus transmisi lokal. Sedangkan angka transmisi lokal di seluruh Bali tercatat 17,33 persen. Maka, untuk ukuran Kota Denpasar belum bisa diterapkan kebijakan PSBB.
Gugus Tugas bekerja dengan strategi menyesuaikan kebutuhan lapangan. Hal itu ditambah dengan keputusan Gubernur Bali bahwa belum ada kebutuhan lapangan yang urgent untuk menerapkan PSBB.
Sementara, pemutakhiran data akumulasi positif covid-19 di Bali, per Selasa, 21 April 2020, total menjadi 150 orang terdiri dari WNA 8 orang dan WNI 142 orang.
99 orang didominasi imported case dari para pekerja migran kapal pesiar dan orang yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri. 17 orang dari daerah terjangkit. Sedangkan transmisi lokal sebanyak 26 orang.
“Angka ini penting untuk disampaikan agar bisa memahami strategi apa yang dilakukan Pemprov Bali dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” jelas Dewa Indra.
Dikatakan, strategi penanganan Covid-19 di setiap daerah berbeda dan menurut Dewa Indra, sangat bergantung sumber resikonya.
Komparasi di wilayah DKI Jakarta, kasus positif covid-19 paling banyak ditemukan dari transmisi lokal. Dalam kasus itu strategi paling tepat adalah pembatasan aktivitas sosial.
“Sedangkan di Bali kasus positif didominasi dari imported case dan daerah terjangkit. Maka strategi yang diterapkan. Komposisi di lapangan menentukan strategi yang dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya. (Way/*)