Prosedur Sambut Wisman di Bali Dilengkapi Buku Panduan Pencegahan Covid-19

    


Konter pelayanan di bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dalam menyempurnakan alur kedatangan wisatawan asing sesuai protokol kesehatan yang berlaku ketat di Bali, Dinas Pariwisata (Dispar) melengkapi dengan penerbitan buku Panduan Penanganan Wisatawan Mancanegara.

Kadispar Bali I Putu Astawa menjelaskan, buku ini disusun untuk memberikan informasi bagi petugas dan wisatawan yang terlibat untuk memberikan prosedur yang benar guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di sektor pariwisata.

“Juga untuk menangkal varian baru Covid-19 masuk ke Bali,” kata Putu Astawa, Jumat, 22 Oktober 2021.

Secara umum buku panduan tersebut menjelaskan tentang ketentuan yang harus dilaksanakan oleh petugas saat mengarahkan para pelaku perjalanan luar negeri
(PPLN).

Astawa mengatakan, buka panduan itu disusun dengan bahasa yang mudah dipahami dengan penjelasan terperinci mengenai alur kedatangan maupun keberangkatan wisman dari atau ketika mendarat di Bali.

“Dengan petunjuk teknis ini diharapkan para penyelenggara yang terlibat dapat mengimplementasikan kegiatan dimaksud sesuai dengan apa yang telah dijelaskan di dalam buku ini secara efektif dan efisien,” kata Astawa.

Buku setebal 48 halaman itu juga memuat daftar hotel yang telah ditunjuk sebagai lokasi karantina untuk wisatawan asing selama 5 hari. Lokasi hotel tersebar di seluruh Bali dan telah mengantongi sertifikat CHSE.

Selain itu, untuk memudahkan rujukan penanganan kesehatan, buku Panduan Penanganan Wisatawan Mancanegara ini juga menyisipkan daftar rumah sakit rujukan di seluruh Bali. Termasuk, 26 laboratorium RT-PCR.

Astawa menyebutkan, salah satu hal terpenting dalam penanganan wisman adalah, tes usap untuk wisatawan yang telah dinyatakan
positif dan apabila melakukan pemeriksaan banding atau second opinion dalam
waktu 2×24 jam, maka yang berlaku adalah hasil tes swab positif sebelumnya.

“Jika terdapat hasil pemeriksaan PCR pertama dan kedua dilakukan dalam rentang waktu 2×24 jam, dengan hasil yang berbeda, maka yang digunakan adalah hasil PCR positif,” kata Astawa. (Way)