KORANJURI.COM – PR (50), warga Desa Kabuaran, Kecamatan Prembun, Kebumen, terpaksa harus berurusan dengan polisi. PR, diduga kuat telah menyetubuhi Bunga (15), nama samaran, seorang tetangganya sendiri, pada tahun 2018 silam.
Perbuatan PR yang dilakukan di rumah kosong itu, menjadikan Bunga hamil 7 Bulan.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Senin (4/3/2019) di Terminal Prembun,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, Senin (4/3/2019).
Saat ini, kata Suparno, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia sudah mengakui semua perbuatannya. Pihak polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan peraturan pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” pungkas Suparno. (Jon)