KORANJURI.COM – NG (50) warga Desa Karangpule, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia digelandang ke Mapolres Kebumen pada hari Jumat (05/04), karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian biji Jenitri milik Salimun (40), warga Pandansari, Kecamatan Sruweng.
Pencurian yang dilakukan tersangka, terjadi pada Jum’at (15/3) lalu, di kebun milik korban di desa Somogede, Sempor, tidak dilakukan sendiri. Tersangka beraksi bersama lima temannya yang kini masih buron.
“Kerugian yang dialami korban, mencapai Rp 50 juta,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Robert Pardede, melalui Kasubbag Humas, AKP Suparno, Senin (8/4/2019).
Dari pengakuan tersangka, kata Suparno, dia telah mengakui mencuri buah Jenitri tersebut sebanyak kurang lebih 20 ribu butir. Dari bagi hasil yang dilakukan tersangka bersama komplotannya, NG telah menerima uang sebanyak Rp 2 juta. Uang itu telah digunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor serta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini,” kata Suparno menandaskan. (Jon)