Predator Anak DPO FBI Tertangkap di Jakarta

    


Russ Albert Medlin DPO FBI kasus penipuan investasi saham ditangkap Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus kejahatan seksual anak di bawah umur - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Daftar pencarian orang (DPO) FBI yang juga predator anak asal Amerika Serikat, tertangkap di Jakarta. Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dalam pelariannya di Jakarta pelaku melakukan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Korbannya ada tiga orang, semuanya berusia dibawah 18 tahun, dua diantaranya berusia 15 dan 17 tahun,” kata Yusri, Selasa, 16 Juni 2020.

Polisi mengantongi informasi adanya gelagat mencurigakan di tempat tinggal pelaku di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Disitu sering kedatangan gadis-gadis muda.

Tiga korban yang diinterogerasi polisi setelah keluar dari rumah itu mengaku, mereka diminta datang oleh pelaku dan diajak berkencan.

“Pelaku RAM minta kepada pelaku perempuan berinisial A untuk mencarikan gadis muda dengan penampilan fisik mungil. Setiap korban yang diajak diberi imbalan Rp 2 juta,” jelas Yusri.

Pelaku selalu merekam video aksinya setiap kali melakukan perbuatan amoralnya terhadap beberapa gadis sekaligus.

Russ juga diketahui masuk daftar Red Notice Interpol atas kasus penipuan investasi saham senilai $ 722 juta
USD atau mencapai Rp 10,8 trilyun di negaranya.

Pelaku juga pernah didakwa atas tuduhan pelecehan seksual anak di
bawah umur di Amerika Serikat. Russ dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, USA. (Bob)