Praktek Dental Care Abal-abal di Jakarta Digerebek, Pelaku Bukan Dokter Gigi

oleh
Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya membongkar praktek kedokteran Abal-abal Antoni Dental Care di Kota Bekasi - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polisi melakukan penyamarsn untuk membongkar praktik abal-abal dental care di jalan Pulau Timor 1 No. 24, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku berinisial ADS telah menjalankan praktek kedokteran gigi tak beringin sejak tahun 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dalam prakteknya, dokter gigi palsu itu menangani tindakan kedokteran sampai operasi.

“Pelaku dengan sengaja menggunakan identitas gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat, seolah-olah dokter atau dokter gigi dan atau surat registrasi dokter gigi dan atau surat izin praktik,” jelas Yusri, Senin, 10 Agustus 2020.

Antoni Dental Care itu digerebek polisi Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul jam 19.00 WIB. Petugas dari Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pasien.

Yusri mengatakan, pelaku mengatur jadwal pada saat penggerebekan dilakukan. Saat itu, polisi mengamankan jenis obat-obatan untuk Gigi, alat medis
dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kuitansi pembayaran dan alat komunikasi.

Yusri mengatakan, untuk meyakinkan masyarakat, tersangka ADS juga menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir maupun memasang foto di media sosial sebagai promosi.

“Masyarakat yang melihat akan mengira bahwa yang bersangkutan adalah dokter gigi. Dari situlah pelaku mendapatkan pasien,” ujarnya.

Dalam kasus itu, 2 selebgram atau influencer tanah air ikut diperiksa sebagai saksi. Dikatakan Yusri, keduanya sempat mendapatkan endorse dari pelaku untuk mempromosikan dental care tipu-tipu tersebut.

Disebutkan lagi, latarbelakang Pendidikan tersangka ADS juga bukan dari fakultas kedokteran gigi. Ia pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik di Jakarta.

Praktek dental care itu juga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI, dan tidak mengantongi legalitas perijinan klinik yang diterbitkan oleh PTSP Kota Bekasi. (Bob)

KORANJURI.com di Google News