KORANJURI.COM – Ekosistem mangrove memiliki fungsi sangat penting karena berperan sebagai sabuk hijau bagi area pesisir dan sebagai ekosistem dengan simpanan karbon terbesar.
Tak hanya itu, melalui skema perdagangan karbon, Indonesia sebenarnya bisa mendapatkan pendapatan hingga 350 trilun rupiah dari transaksi jual beli sertifikat emisi karbon ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, hutan mangrove memiliki sejumlah fungsi penting. Salah satunya, mampu mencegah abrasi laut.
“Dari sisi fisik, mangrove berakar banyak dan batangnya kukuh mampu mencegah bahaya tsunami, ombak, dan abrasi laut,” kata Siti Nurbaya membuka Workshop Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dijelaskan lagi, mangrove juga memiliki fungsi ekologi yaitu menjadi filter polusi air dan udara. Tanaman itu tumbuh pada kondisi tanah berlumpur dan mampu menyerap polusi dari udara.
Mangrove juga memiliki fungsi ekonomi karena menghasilkan buah atau biji yang bisa dijadikan makanan atau minuman. Kulit batang dan daun mangrove juga bisa menjadi bahan baku pewarna batik.
“Mangrove sebagai habitat tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya,” kata Siti Nurbaya.
Sementara, Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari mengatakan, bangsa Indonesia punya tangggungjawab dan peran sangat penting mengawal perubahan iklim dunia menjadi lebih baik.
“Data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki hutan hujan tropis ketiga terbesar di dunia dengan luas area sekitar 125 juta hektar yang di dalamnya terdapat area hutan mangrove dan gambut,” jelas Atal.
Fakta itu menjadi salah satu alasan Panita Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2022 menggelar workshop untuk merumuskan komitmen bersama dalam rehabilitasi mangrove.
“Dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2022, akan kita gaungkan Gerakan Nasional Penyelamatan Mangrove yang salah satu kegiatannya adalah mengadakan workshop ini,” kata Atal.
Workshop itu juga menyusun draft kesepakatan bersama 9 Gubernur dalam Mendukung percepatan rehabilitasi mangrove untuk Provinsi Sumatra Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. (*)