KORANJURI.COM – Seorang warga Kabupaten Purworejo dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (Covid-19). Yang bersangkutan sebelumnya merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) dan telah menjalani perawatan di RSUD dr Tjokrowardojo.
Informasi tersebut disampaikan dr Darus selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan Covid-19, Senin (06/04/2020).
Menurut dr Darus, warga eks PDP berjenis kelamin laki-laki tersebut memang sudah diperbolehkan pulang, karena kondisinya sudah membaik, namun masih tetap harus melakukan isolasi diri di rumah.
“Namun ternyata setelah hasil test swab keluar, dia dinyatakan positif Covid-19,” katanya.
Dikatakannya bahwa sesuai prosedur yang berlaku, memang orang yang positif Covid-19 bisa tidak menjalani perawatan di rumah sakit, apabila kondisinya tidak sakit. Namun ia harus tetap melakukan isolasi mandiri.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hari ini ada dua hasil test swab yang sudah keluar. Satu orang positif, dan satu orang lainnya negatif. Yang negatif PDP warga Gebang yang meninggal dunia.
Dengan demikian sampai saat ini sudah ada 5 PDP yang sudah diketahui hasil test-nya, yakni 4 negatif dan 1 positif.
Status Kabupaten Purworejo pertanggal 6 April 2020 pukul 15.00 WIB, adalah ODP sebanyak 1.531 orang, terdiri dari 157 orang sudah dinyatakan sehat dan 1.374 orang dalam pemantauan. PDP/Suspect ada 20 orang, terdiri 1 orang dirawat, 17 orang diyatakan sehat dan 2 meninggal dunia. Sedangkan terkonfirmasi (positif) ada 1 orang.
Sementara di tempat terpisah, Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM menginstruksikan bahwa mulai hari ini setiap warga masyarakat yang keluar rumah harus menggunakan masker.
Hal ini sesuai dengan program ‘masker untuk semua’ yang diberlakukan pemerintah pusat mulai tanggal 5 April 2020.
“Tidak harus masker bedah, tapi masker kain yang memenuhi standar, sudah cukup untuk mencegah penularan Covid-19,” tandasnya. (Jon)