KORANJURI.COM – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Franky Heryanto Parapat dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri. Jabatan Franky digantikan Kombes Pol. Muhammad Arief Ramdhani yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pidum bareskrim Polri.
Mutasi jabatan di tubuh Polri itu tertuang dalam Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016.
Sebelumnya, Franky terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penyalahguna narkoba dengan barang bukti dibawah 0.5 gram. Selain itu, ia juga ditengarai memainkan dana DIPA senilai Rp 50 juta yang disimpan di Bendahara Kesatuan.
Di Polda Bali, Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Wahono mengatakan, pemantauan terhadap Kombes Franky Haryanto Parapat sudah dilakukan sepekan sebelum ada penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dikatakan Anton Wahono, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kombes Franky Haryanto Parapat berupa, pelanggaran etika kepribadian, kemasyarakatan dan kelembagaan.
“Ada cukup bukti Kombes F telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang, jabatan yang berkaitan dengan anggaran,” jelasnya didampingi Kapolda Bali, Irjen Pol. Sugeng Priyanto, Rabu, 21 September 2016.
Way