KORANJURI.COM – Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap HH (29), seorang pelaku pencurian Handphone di Jalan Petak Baru Rt 05 /02, Roa, Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh bandit jalanan itu terjadi pada Jumat sore (13/07/2018).
Saat itu, korban seorang perempuan paruh baya bernama Sonya pergi ke Pasar Pagi. Ketika tengah memarkir sepeda motornya, korbam lupa membawa HP di dashboard depan sepeda motor.
“Jadi pelaku melihat ada handphone di motor dan langsung mengambilnya,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, Sabtu (14/07/2018).
Dijelaskan, usai mengambil handphone kemudian pelaku langsung membawa kabur. Korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak maling dan terdengar oleh Unit Buser Polsek Tambora yang melintas di TKP.
Dengan dibantu warga di sekitar lokasi kejadian, pelaku diamankan.
“Saat ada teriakan anggota Buser Tambora mendengar dan langsung berhasil menangkap pelaku.
Dan pelaku dapat di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara”, jelas Kapolsek Tambora. (Bob)