Polsek Kutoarjo Tangkap Komplotan Pencuri yang Sikat Uang Nasabah Bank

oleh
Tersangka Ir (32), alias Bakri, warga Jl. Gurame RT 001 RW 002, Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kutoarjo, Kamis (08/07/2021) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dengan korban seorang nasabah bank, yang terjadi pada Kamis (18/03/2021) silam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 23 juta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap Ir (32), alias Bakri, warga Jl. Gurame RT 001 RW 002, Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang pada Selasa (06/07/2021), yang mengaku mendapat bagian Rp 6 juta dari aksinya itu.

Ir, melakukan aksinya bersama dua anggota komplotan lainnya, FE (38), warga Jl. Menteng Wadas Utara No. 19 RT 004 RW 003 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jaksel, dan NG (38), warga Bandung Barat.

“Untuk tersangka FE dan NG kini sedang ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping Sleman, Yogyakarta karena melakukan kejahatan dengan TKP di sana,” jelas Kapolres Purworejo melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib, Kamis (08/06/2021).

Dijelaskan pula, modus yang dilakukan pelaku, dengan mencari target masuk di dalam Bank, kemudian membuntuti sampai korban berhenti dan memarkirkan sepeda motornya.

Setelah sepeda motor terpakir, dan korban meninggalkannya, para pelaku mencongkel jok sepeda motor korban dan mengambil uang yang sebelumnya telah dimasukan ke dalam bagasi sepeda motor tersebut.

“Korban bernama Tri (64), warga Kelurahan Kutoarjo. Uang yang baru dipinjamnya dari sebuah bank sebanyak Rp 23 juta, hilang digasak pencuri,” terang Markotib.

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor, KTP atas nama pelaku, satu buah besi bulat yang ujungnya diberi mur dan ujung lainnya di buat pipih runcing untuk mencongkel jok, serta satu buah handphone Nokia warna hitam biru.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Belajar dari kasus ini, kita menghimbau pada masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada jika mengambil uang dari bank. Jika perlu, minta pengawalan polisi,” pungkas Markotib. (Jon)

KORANJURI.com di Google News