Polsek Kutoarjo Sosialisasikan Maklumat Kapolri, Masih Melanggar? Ada Sanksi Hukum

oleh
Petugas dari Polsek Kutoarjo, tengah memasang selebaran berisi himbauan (Maklumat Kapolri), pada tempat-tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Jajaran Polsek Kutoarjo, Purworejo, gencar melakukan razia maupun himbauan kepada masyarakat, menindaklanjuti adanya Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Inti dari Maklumat Kapolri sendiri, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang banyak mengundang massa. Masyarakat juga dihimbau tidak panik namun tetap waspada menghadapi dan menyikapi penyebaran Virus Corona.

“Kita pasang himbauan ini, pada tempat-tempat yang berpotensi untuk berkumpulnya banyak orang, seperti tempat-tempat ibadah, ataupun fasilitas umum lainnya,” jelas Kapolres Purworejo, melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib, Kamis (26/3).

Petugas dari Polsek Kutoarjo juga secara rutin berkeliling mengadakan patroli. Salah satu sasarannya, alun-alun Kutoarjo. Karena ditempat ini sering dijadikan tempat nongkrong/berkumpulnya masyarakat.

Bertepatan dengan peringatan hari besar Islam, sejumlah acara/kegiatan pengajian yang berada di wilayah Kutoarjo terpaksa dibatalkan ataupun ditunda.

Diakui oleh Markotib, perlu adanya pendekatan secara persuasif yang tidak cukup sekali dilakukan, supaya masyarakat menyadari akan situasi yang saat ini tengah terjadi, dan dengan kesadaran membatalkan/menunda kegiatan keagamaan yang jauh-jauh hari sudah direncanakan.

“Hingga saat ini, masyarakat Kutoarjo masih mau menuruti himbauan ini. Karena kalau mereka tetap nekat, ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,” ungkap Markotib.

Dalam hal ini, bisa dijerat dengan UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 14 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, dan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Pada KUHP, juga bisa dijerat dengan pasal 212, 214, 216, dan pasal 218, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Diungkapkan juga oleh Markotib, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, dari Polsek Kutoarjo juga membagikan masker gratis bagi warga yang membutuhkan, saat mereka tengah membuat pengaduan, ataupun laporan kehilangan maupun sejenisnya.

“Selasa (24/3) lalu, kita juga melakukan sterilisasi bagi para peserta ijtima ulama dunia yang baru datang dari Gowa, Sulawesi Selatan,” jelas Markotib.

Dalam sterilisasi ini, pihak Polsek Kutoarjo bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Purworejo, dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan ke sekitar 40 orang dalam rombongan ijtima tersebut. Dan saat dilakukan pemeriksaan, suhu mereka rata-rata normal, 36 – 37 derajat.

“Dalam menjalankan maklumat ini, kita tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan dan kesadaran masyarakat, akan situasi yang saat ini tengah terjadi,” pungkas Markotib. (Jon)

KORANJURI.com di Google News