Polsek Kutoarjo Bekuk Pencuri HP Tetangga

oleh
TUK(19)-baju orange-, pelaku pencurian hp tetangganya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kutoarjo, Rabu (17/11/2021) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan korban Slamet Santoso (57), warga Dusun I RT 001 Rw 001, Desa Tursino, Kutoarjo, Purworejo.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan TUK (19), warga Dusun II RT 003 RW 003 Desa Tursino, Kutoarjo, yang merupakan tetangga korban beda RT. Pelaku ditangkap pada Minggu (14/11/2021).

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, antara lain, satu buah dosbook Hand Phone Merk SPC type L52 No. Imei: 357011088238551, 357011088238544, satu buah dosbook Hand Phone Merk ASUS type ZENFONE GO No. Imei351517083652709,l dan 351517083652717.

“Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (13/11/2021) sekitar jam 04.00 WIB. Pelaku masuk lewat jendela rumah korban yang tidak terkunci,” ungkap Kapolres Purworejo melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib, Rabu (17/11/2021).

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, jelas Markotib, pada hari itu saat korban bangun tidur dan akan mengambil hand phone Merk OPPO di atas tempat tidur, ternyata sudah tidak ada.

Kemudian korban pergi ke kamar anaknya, Roihan. Namun ternyata, 2 hand phone milik anaknya dengan Merk ASUS dan SPC juga sudah tidak ada. Setelah itu Pelapor kembali ke kamarnya dan mengecek dompet yang diletakkan di bawah bantal, ternyata dompet sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 3 jt.

“Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya diketahui kalau pelakunya itu Tri, tetangga korban,” kata Markotib.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News