Polsek Kuta Tangkap Pemerkosa Gadis di Laundry

oleh
Pelaku pemerkosa gadis di sebuah laundry yang berada di wilayah Sunset Road, Kuta, ditangkap Polsek Kuta setelah dilaporkan korbannya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepolisian Sektor Kuta akhirnya menangkap Agustinus Panda Bandjal (22), pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial SR (20) pada Jumat, 18 November 2016 lalu.

Tersangka dilaporkan oleh korban sendiri berselang sehari setelah kejadian pemerkosaan yang terjadi di sebuah laundry. Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, hubungan badan secara paksa itu dilakukan di ruangan mesin laundry yang belum selesai dibangun.

“Tempat tersebut gelap dan sepi. Disitu, celana korban dilepas sampai pada lutut sampai terjadi pemerkosaan itu,” jelas Wayan Sumara, Selasa, 22 November 2016.

Menurut Sumara, korban sempat berontak ketika dipaksa melayani nafsu bejad tersangka. Namun perlawanan itu tak sebanding dengan kekuatan pelaku yang sudah gelap mata. Kepada penyidik, korban mengaku mengalami luka fisik di sekitar organ genital usai kejadian itu.

“Kemaluan korban terasa sakit dan perih, Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut,” ujar Sumara.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP terkait kasus tindak pidana pemerkosaan.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News