Polsek Kalideres Gagalkan Peredaran 150 Ribu Butir Ekstasi dan 2 Kg Sabu-sabu

oleh
Barang bukti yang diamankan Polsek Kalideres dalam pengungkapan sindikat narkoba jumlahnya sangat fantastis, sebanyak 2 kg sabu-sabu dan 150 ribu butir ekstasi - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Provinsi. Barang bukti yang diamankan sangat fantastis, dengan jumlah total sebanyak 2 kg sabu-sabu dan 150 ribu butir ekstasi.

Dalam operasi itu, polisi menangkap LKH (41) dan H (34).

“Tersangka H kita tangkap di kamar kost perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi,” jelas Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra, Kamis, 30 Mei 2019.

Dijelaskan, kasus berawal dari anggota Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki berinisial LKH.

Polisi melihat gerak-geriknya sangat mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata LKH membawa kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.

Menurut Indra, dari hasil penggeledahan tersebut anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8.017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.072 gram sabu,” jelas Indra.

Berdasarkan keterangan LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.

“Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,” ujarnya demikian.

Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial H alias A, yang merupakan kaki tangan LKH.

Dari pengakuan Tersangka Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (Bob)

KORANJURI.com di Google News