Polri Telusuri 72.000 Permohonan Paspor Online Fiktif

oleh
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polri menelusuri permohonan pembuatan paspor fiktif yang dilakukan secara online.

Dari laporan Ditjen Imigrasi, disebutkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada 2017.

Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.

Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Lebih dari 72.000 permohonan paspor online ternyata fiktif.

“Kami akan dalami siapa secara masif mengajukan permohonan dengan email yang berbeda-beda,” Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jumat, 19 Januari 2018.

Dikatakan Martinus, Polri akan mengungkap tindak pidana atas perbuatan pelaku dan mendalami motifnya, termasuk tujuan pengajuan pembuatan paspor secara online.

“Sekarang sedang didalami oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber,” ujar Martinus di Mabes Polri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie meminta penegak hukum untuk menelusuri pemohon fiktif paspor online.

Diduga, pemohon tersebut dilakukan oleh sindikat yang sengaja ingin mencari keuntungan dari sistem online pembuatan paspor.

“Kami akan kerja sama dengan penegak hukum yang memiliki sistem atau program yang bisa melacak pendaftar fiktif yang mengganggu pendaftaran online,” ujar Ronny.

Selain ke Bareskrim, Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno juga melapor ke Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sudah kami laporkan dan kami berikan data-data yang kami miliki terkait dengan pemohon fiktif tersebut,” kata Agung. (YT)

KORANJURI.com di Google News