KORANJURI.COM – Personil gabungan yang diterjunkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 mencapai 8.179 personil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, kepolisian tidak mengeluarkan perijinan segala bentuk kegiatan pada perayaan Natal dan malam tahun baru 2021.
“Contoh, Ancol dan Taman Mini jam 00.05 WIB sore sudah tutup, jadi segala bentuk kegiatan yang sifatnya kerumunan tidak diperbolehkan,” kata Yusri Yunus, Selasa, 15 Desember 2020.
Yusri mencontohkan, Misa Katolik KMGI Jaktim pelaksanaannya total 2.500 jemaat. Pelaksanaannya dua kali dengan dihadiri 200 orang, sisanya menggunakan virtual zoom. Ini disepakati bersama termasuk beberapa gereja lain.
“Ada 316 gereja dianggap rawan karena berdampingan dengan mesjid.
Sehingga perlu ada perhatian khusus penagamanan dari Polri, TNI dan Pemda dari Satpol PP DKI,” jelasnya.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan karantina kesehatan pandemi Covid-19.
“Tindak secara persuaif, serta tindakan tegas dilakukan penutupan,” ujarnya. (Bob)