KORANJURI.COM – Keluarnya surat tugas Kepala Kepolisian RI bernomor Sgas 3/1.HUK.6.6/2019 merupakan babak baru dalam kelanjutan kasus Novel Baswedan.
Kini kepolisian tengah serius mengungkap pelaku kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
“Pada prinsipnya bahwa kasus-kasus Novel Baswedan ini polri serius untuk mengungkap siapa pelakunya ya,” kata Kabid Humas Polda Jaya Argo Yuwono, di PMJ, Rabu (16/1/2019).
Keseriusan itu juga dibuktikan penyidik dengan menyiapkan kantor khusus untuk para tim gabungan yang telah dibentuk kapolri.
Nantinya, kantor tersebut akan digunakan rapat khusus tim gabungan perihal temuan- temuan baru kasus Novel Basweda.
“Kita sudah menyiapkan ruangan sekretariat. Ruangan sekretariat ini ada di Krimum PMJ, yang nantinya akan melakukan rapat penting. Kemudian meng-agendakan apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tutur Argo.
Di tengah seriusnya penyidik tangani kasus Novel. Belakangan ini kembali media sosial dihebohkan dengan beredarnya pesan ringkasan eksekutif laporan pemantauan kasus Novel Baswedan.
Bahkan, ringkasan eksekutif itu juga diviralkan melalui pesan group WhatsApp.
“Jadi begini, memang ada beredar Executive summary laporan pemantauan kasus Novel Baswedan, itu beredar ada di WA, dan ada juga di media sosial tersebut, tidak ada namanya,” tutur Argo.
“Artinya yang ngirim namanya siapa, dan yang membuat pesan itu siapa kita belum mendapatkan informasi itu,” ungkap Argo.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Tugas Kapolri dengan nomor Sgas 3 /1. HUK.6.6/2019, jumlah anggota Tim gabungan mencapai 65 orang.
Mereka terdri dari KPK sebanyak enam orang, perwakilan pakar tujuh orang dan sisanya 52 dari kepolisian. Dalam tim ini Kapolri Jendral Tito Karnavian tertulis sebagai Penanggung Jawab.
Beberapa nama tokoh yang masuk dalam tim ini antara lain, Indriyanto Seno Adji (Wakil Ketua KPK Februari-Desember 205/Guru Besar UI), Hermawan Sulistyo (akademisi), Hendardi (Setara), Poengky Indarti (mentan Direktur Eksekutif Imparsial) termasuk Ifdhal Kasim (Komnas HAM 2007-2012)
Komnasham pada akhir tahun lalu telah menyelesaikan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan.
Selain itu, Komnasham juga merekomendasikan KPK membuat langkah langkah hukum dalam kasus penyerangan terhadap Novel. (Bob)