KORANJURI.COM – Rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Vigetta Hayuningsih (40), Selasa (10/9/2024) pagi digelar Satreskrim Polresta Surakarta di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Kalurahan Sumber RT02, RW06, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polresta Surakarta AKP Sri Heni Sofianti.
Dalam proses reka adegan tersebut, A.S (47) selaku tersangka sekaligus suami korban, memerankan langsung proses rekonstruksi yang diawali dari kepulangannya setelah menjaga parkir, memberikan uang kepada korban, hingga berakhir cekcok dengan korban.
Disusul proses penganiayaan sampai dengan ambulans datang menjemput korban untuk dibawa kerumah sakit.
Selaku kuasa hukum korban, Ardian Azhari Kurniawan yang menyaksikan langsung proses rekonstruksi mengatakan, terdapat 48 adegan reka ulang di TKP.
“Rekonstruksi sesuai dengan pemeriksaan tersangka. Tadi penganiayaannya menggunakan helm, remote tv, sapu, serta sempat ada bantingan. Korban lemas mengeluarkan darah dan merangkak ke arah kasur yang ada di ruang tamu, tersangka panik lalu menghubungi ambulans,” kata kuasa hukum korban Ardian Azhari Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi melanggar pasal 44 ayat(1) subsider pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Sebab yang melatarbelakangi timbulnya KDRT yakni persoalan ekonomi,” ujar Ardian
Selaku kuasa hukum korban, pihaknya akan terus mengawal dan memperkuat saksi-saksi yang benar benar tahu dengan kejadian tersebut dan kenal dengan korban.
Sebelumnya, AS (47) warga Sumber, Banjarsari, tega melakukan KDRT hingga merengut nyawa istrinya, Vigetta Hayuningsih (40) yang baru dinikahi 1 bulan.
Peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2024. Setibanya di rumah, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 30.000 kepada istrinya. Saat itu korban sempat menerima uang tersebut, tetapi melemparkanya kembali ke tersangka sambil memaki.
Atas perlakuan tersebut tersangka tersinggung dan melakukan penganiayaan.
Dimulai dengan memukul kepala korban menggunakan helm. Mengambil sapu ijuk dan memukuli korban hingga batang sapunya patah. Tersangka juga membanting korban.
Setelah dianiaya kondisi korban memburuk. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun, tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan selama1 hari.