Polres Tangsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Persetubuhan Bawah Umur

oleh
Kabidhumas Kombes Endra Zulpan bersama Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan Kasat Reskrim AKP Aldo Pradana saat preskon Jumat (28/1/2022) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan TDP sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban berinisal AA (15).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka TDP merupakan warga Matraman, Jakarta Timur.

Dalam kasus itu, TDP berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan tersangka sejumlah uang. Pelaku juga mengancam akan menyebar foto korban jika keinginannya tidak terpenuhi.

“Tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming uang terhadap korban sebelum memulai aksinya,” kata Kombes Endra Zulpan Jumat (28/1/2022).

Zulpan menjelaskan, tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Sejak berkenalan, tersangka kerap meminta korban untuk mengirimkan gambar vulgar dan korban diberikan imbalan uang.

Karena kedekatannya, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen dan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali. Korban juga mengaku menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

Selanjutnya pada 23 Januari, korban memutuskan hubungan namun pelaku merasa tidak terima dan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban

“Karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan dilaporkannya ke kepolisian,” ujar Zulpan.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News