Polres Purworejo Tangkap Dua Pelaku Pencabulan

oleh
Kedua tersangka pencabulan, Ya dan M yang ditangkap Satreskrim Polres Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku pencabulan, Ya (20), dan M (20). Keduanya warga Hardimulyo, Kaligesing, yang ditangkap pada Sabtu (2/6) lalu.

Kedua pelaku, yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap polisi atas laporan Bunga (14) dan Mawar (16), warga Kaligesing. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada Jum’at (1/6) lalu,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi, Jum’at (22/6).

Dijelaskan oleh Kholid Mawardi, peristiwa pilu yang dialami kedua korban, terjadi pada Senin malam (28/5), sekitar jam 22.00 wib. Semua berawal ketika kedua tersangka mengajak kedua korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor.

Sesampai di TKP, di jalan setapak masuk Desa Banyuasin, kedua tersangka dengan bujuk rayunya, berhasil mencabuli kedua korban.

“Tersangka Mudasin mencabuli Bunga di atas motor, sementara Panut menyetubuhi Mawar dengan beralaskan jaket. TKP keduanya saling berdekatan, sehingga saling menyaksikan perbuatan masing-masing,” jelas Kholid Mawardi, yang didampingi Kanit IV, Ipda Setyo Raharjo.

Usai berbuat cabul, kedua tersangka mengantar korban pulang. Sesampai rumah, kedua korban yang pulang malam-malam dicerca pertanyaan oleh keluarganya.

Setelah terus didesak, akhirnya meluncurlah sebuah pengakuan dari kedua korban yang sangat mengejutkan, kalau keduanya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan kedua tersangka. Karena tak terima, keluarga kedua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Untuk tersangka Ya dijerat dengan pasal 81, dan tersangka M dijerat pasal 82, UU RI no 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kholid Mawardi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News