KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil menangkap sindikat pencuri traktor. Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni RP (18), BI (27), dan T alias A (25), yang semuanya merupakan pengangguran dan warga Loano, Kabupaten Purworejo.
Para pelaku ditangkap pada tanggal 2 Januari 2025 di wilayah Loano Kabupaten Purworejo dan saat ini tersangka ditahan 2 Januari 2025 lalu di Rutan Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, bermula dari hilangnya mesin diesel traktor di Dusun Jurutengah, Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada Sabtu (21/12/2024) lalu.
Traktor tersebut dipercayakan kepada Gigih Setyo Wibowo, seorang warga Dusun Jurutengah yang bertugas sebagai operator mesin traktor milik Kelompok Tani setempat.
Berdasarkan kronologi kejadian, kata Kapolres, korban menyadari hilangnya mesin diesel tersebut pada pagi hari setelah bangun tidur. Ia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuurip.
“Melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Purworejo,” ungkap Kapolres Purworejo, Kamis (23/01/2025).
Daftar TKP dan barang yang dicuri, Mesin Diesel Traktor: 5 TKP (3 di Loano, 2 di Banyuurip), Mesin Diesel Molen: 2 TKP di Loano, Sepeda Motor: Yamaha RX King, dicuri di Loano saat pengajian akbar Gus Idham, Barang Elektronik dan Uang: HP Realmi C21Y, HP Redmi biru, uang tunai Rp400.000, HP OPPO putih, dan laptop dicuri di wilayah Loano dan Banyuurip.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya.
“Dari tangan para pelaku, pihak Kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realmi tipe C21Y warna biru,” jelas Kapolres.
Tambahnya, untuk barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kebumen dan Sulawesi.
Selain itu, untuk barang bukti berupa barang elektronik yang dijual kepada pihak tidak dikenal sampai saat ini proses pelacakannya juga masih berlangsung.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun penjara. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, penyidik melakukan proses hukum secara splitsing atau terpisah.
Keberhasilan Polres Purworejo dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal. (Jon)