Polres Metro Tangerang Amankan 3 Pelaku Jaringan Aceh, BB 14,5 Kg Ganja

oleh
Barang bukti ganja seberat 14,5 kg yang diamankan dari jaringan Aceh-Sukabumi - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tiga tersangka berinisial YK (27), DP (25) dan ML (21). Polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 14,5 kg.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, para tersangka merupakan jaringan Aceh-Sukabumi. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan para tersangka ke daerah Jakarta dan Sukabumi.

“Tangerang merupakan jalur transit yang digunakan untuk melakukan transaksi,” jelas Sugeng di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (04/08/2020).

Saat diinterograsi, para tersangka mengaku, dalam setiap transaksi, dilakukan pengiriman sebanyak 100 kg dari Aceh. Dalam penggeledahan di gudang penyimpanan di daerah Kabupaten Lebak, sisa barang haram tersebut semuanya telah dikirim. Petugas hanya menemukan sisa batang ganja dan karung bekas. 

“Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara atau seumur hidup dan atau pidana mati,” ujarnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News