Polres Metro Jaktim Bongkar Paket Kiriman 336 Kg Ganja dari Aceh

    


Ganja seberat 336 kg yang dikirim melalui ekspedisi dari Lhokseumawe, Aceh tujuan Jakarta berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Timur, dan 3 Pelaku kasus 3 kg sabu-sabu yang berhasil ditangkap - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satu set sofa yang dikirim melalui cargo diketahui berisi 336 kg ganja kering. Modus peredaran narkoba dari Lhokseumawe, Aceh ke Jakarta itu berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi menjelaskan, paket pengiriman satu set sofa itu dikemas dalam 7 koli.

“Kami mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi bahwa ada paket kiriman mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata berisi narkoba jenis ganja,” jelas Arie dalam keterangannya bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus , Jumat, 12 Juni 2020.

Polisi kemudian melakukan pengawalan pengiriman barang tersebut ke alamat penerima di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dengan nama penerima berinisial J.

Ditambahkan Arie, hingga pukul 21.00 WIB, paket tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima sampai Rabu (13/6/2020).

“Alasannya penerima sedang berada di luar Kota. Sedangkan alamat yang diberikan ternyata fiktif,” jelasnya.

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, datang lagi paket dengan kemasan yang sama berjumlah 1 koli dan alamat penerima juga sama.

“Sampai saat ini anggota masih melakukan pemantauan untuk memastikan penerima paket tersebut,” kata Arie.

Selain kasus ganja kering, Polres Metro Jakarta Timur juga mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg.

Tim Unit 3 Subdit 2 Psikotropika POLRES Metro Jakarta Timur menangkap tiga tersangka yakni, MNK alias Okib, MR dan DH.

Dari keterangan tersangka MNK, sabu-sabu tersebut diterima dari seseorang di samping Gereja di daerah Kampung Gedong Jakarta Timur atas perintah seseorang yang berinisial MH (DPO). (Bob)