Polres Metro Depok Musnahkan 44 Kg Sabu-sabu

    


Barang bukti sabu-sabu seberat 44 kilogram yang dimusnahkan Polres Metro Depok - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polres Metro Depok melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat seberat 44 kilogram. Barang haram ini disita dari seorang tersangka berinisial EP yang berperan sebagai kurir, dari dalam kamar sebuah hotel di daerah Padang, Sumatera Barat.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, barang bukti hasil pengungkapan Satnarkoba, pimpinan AKBP Aldo Ferdian ini dimusnahkan sebagai tindaklanjut dari keseriusan pihaknya untuk perang terhadap peredaran narkotik.

Kapolres menjelaskan, ini hasil pengungkapan yang disita dari tersangka seberat 44 kilogram,” kata Kapolres yang didampingi Dandim Kolonel Agus Isrok dan Kajari Depok. Di Mapolres Depok Rabu (20/1/2021).

Menurut Kapolres, dari jaringan ini penyidik mengamankan satu tersangka yaitu EP. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron. Ini kan jaringan Sumatera Jawa pasti berkembang lagi,” jelasnya.

Kapolres meminta kerja sama semua pihak untuk terus memberantas peredaran narkoba. Dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat. Selain itu , Ia juga meminta agar dalam ceramah keagamaan agar disisipkan pesan mengenai edukasi bahaya narkotik.

Masyarakat lebih baik mendengarkan ceramah dari para tokoh agama tentang bahaya narkoba dan covid 19,” ujarnya. (Bob)