KORANJURI.COM – Polres Kebumen berhasil mengamankan 60 kg bubuk mercon siap edar, Jumat (25/5) malam, di Desa Sumberadi, Kebumen, dalam sebuah penggrebekan.
Penggrebekan terhadap penjual bubuk petasan ini dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan keberadaan penjual petasan tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar saat dihubungi melalui Kabag Ops Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu menjelaskan, bubuk mercon tersebut sudah jadi dan siap edar.
“Kita juga amankan satu kantong tas plastik kertas sumbu serta satu bendel lembaran kertas sumbu belum jadi,” terang Cipto.
Meski pemilik bubuk petasan berhasil melarikan diri saat penggerebekan, ujar Cipto, namun petugas telah mengantongi nama pemilik bahan peledak itu.
Selain itu, dari hasil penggrebekan, polisi mengamankan sepeda motor bebek yang diduga milik tersangka.
Sebelumnya, kata Copto, Kapolres Kebumen telah mengeluarkan Maklumat tentang kestabilan Kamtibmas selama Bulan Ramadhan.
Dalam Maklumat poin nomor satu disebutkan, dilarang keras membuat menyimpan mengadakan dan menyalakan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri,
“Dan berdasarkan UU Darurat tahu 1951, dapat dipidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” jelas Cipto. (Jon)