KORANJURI.COM – Dalam kurun waktu tiga bulan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 19 kasus narkoba dengan 35 orang tersangka. Pengungkapan dilakukan selama Mei hingga awal Juli 2022.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, 86,27 kg sabu-sabu, 241 gram heroin, 135 butir ekstasi, 4,02 Kg ganja, 3.800 butir pil happy five, 202 gram tembakau sintetis dan 3,74 kg cannabinoid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap, ada sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
“Seperti narkoba yang dipacking dalam kemasan teh China Guan Yingyang, ada juga yang dikemaa dalam kapsul dan dimasukkan ke dalam kemasan minuman hydro coco,” jelas Endra Zulpan, Selasa, 12 Juli 2022.
Selain itu, pelaku juga mengemas narkoba kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan modus kemasan makanan kering.
Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, polisi membongkar home industry pembuatan tembakau sintetis di apartemen Gading Icon Jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menambahkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang berada di Malaysia. Ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam hal ini, polisi menangkap T, orang yang mengambil barang bukti di Malaysia. Kemudian, narkoba tersebut disimpan di gudang di daerah Asahan,” kata Mukti Jauharsa.
Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Bob)