Polisi Ungkap Motif John Kei Habisi Kerabatnya Sendiri

oleh
John Kei dan kelompoknya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas sejumlah aksi premanisme yang menewaskan satu orang dan melukai 2 korban lainnya, Minggu (21/6/2020) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Refra alias John Kei di Jalan Titian Indah Utama 10, Bekasi. Rumah itu merupakan markas dari kelompok John Kei, Minggu (22/6/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi premanisme itu disebabkan persoalan pribadi antara John Kei dengan seseorang yang masih kerabatnya dekatnya.

Disebutkan Yusri, konflik muncul karena ada ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. Aksi pembunuhan itu terjadi, dikatakan Yusri, karena ada perintah dari John Kei.

“Ada permufakatan jahat tentang rencana pembunuhan dan pembagian peran. Itu kita ketahui dari isi percakapan di HP para pelaku,” jelasnya.

“Jadi mereka sudah merencanakan, ada juga yang memang bertugas untuk mencari sasaran lain,” tambahnya.

Pelaku berjumlah 32 orang dan polisi tengah memeriksa 30 orang untuk mendalami peran masing-masing.

Polisi mengungkap, kelompok John Kei terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan di wilayah Kesambi Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020). Disitu satu orang meninggal berinisial R dengan luka bacok.

Sementara di perumahan Green Lake Cluster Australia di jalan Boulevard 52 Cipondoh, Tangerang Kota, kelompok ini melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap petugas sekuriti perumahan dan seorang pengemudi ojol yang tertembak di bagian jempol kaki kanan.

“Di Green Lake, kelompok John Kei mencari seseorang tapi tidak ada di rumah. Kemudian mereka melakukan perusakan dan melepaskan tembakan, satu orang terluka karena tembakan, 1 orang satpam tertabrak mobil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Polisi mengamankan 4 unit mobil, 28 buah tombak, 24 saham, 2 buah ketapel, panah dan 3 buah anak panah. Selain itu para pelaku juga membawa 2 senjata api 2 dan 17 stik bisbol.

“Perlu diketahui, sebenarnya ini memang baru mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu, pada tanggal 28 sampai 26 Desember 2019,” jelas Yusri. (Bob)

KORANJURI.com di Google News