Polisi Ungkap Modus YA di Kolam Renang, Korban 12 Kali Ditenggelamkan Hingga 54 Detik

oleh
YA, tersangka kematian anak artis Tamara Tyasmara dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka YA (33) menenggelamkan korban sebanyak 12 kali.

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku memastikan tidak ada orang yang melihat aksi keji yang dilakukan.

Wira Satya Triputra menambahkan, durasi waktunya variatif antara 4 detik hingga 26 detik.

“Terakhir pelaku melakukan selama 54 detik,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024.

YA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Bocah malang itu anak artis Tamara Tyasmara bersama DJ Angger Dimas.

YA sendiri merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara. Kepada polisi, YA mengaku tengah melatih pernafasan.

“Si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman, itu bahasa di BAP,” kata Wira.

Wira menambahkan, alasan tersangka akan dilakukan perbandingan dengan keterangan saksi-saksi maupun ahli.

“Ini akan kita compare dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis rekaman video yang akan kita tunjukkan kepada para saksi dan ahli,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 76c juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Bob)

KORANJURI.com di Google News