KORANJURI.COM – Kasus hoaks di masa pandemi global covid-19 ini sudah sangat meresahkan. Hal itu ditambah dengan sejumlah ujaran kebencian yang memicu situasi tidak kondusif Yang beredar di medsos.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 443 kasus hoaks dan hate speech terkait isu virus corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ratusan akun medsos di-take down. Rinciannya terdapat 179 akun instagram ditutup, 27 akun facebook, 10 akun Twitter dan 2 akun WhatsApp.
“Ada sejumlah kasus hoaks dan ujaran kebencian yang menonjol diantaranya, ujaran yang menyerang pribadi Presiden dan Menkes terkait penanganan covid-19,” jelas Yusri, Senin, 4 Mei 2020.
Atas laporan tersebut, Anggota Subdit IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan Penyidikan. Kemudian diketahui pelakunya berinisial NA dan dilakukan penangkapan pada 28 April 2020 di Jakarta Selatan.
Tersangka NA dijerat pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau
Pasal 207 KUHP.
Selain itu, kasus hoaks lain yang menonjol yakni, video dengan konten informasi bohong. Video berdurasi 20 detik itu merekam sebuah kejadian di sebuah counter seluler di wilayah Jakarta Timur pada 14 Maret 2020.
Tersangka merekam seorang karyawan counter seluler yang pingsan dan dimasukkan ke dalam ambulans. Dalam komentarnya, si perekam video atau pelaku mengatakan ‘Ya Allah…Ya Allah, Ini PGC kena satu…humm…tutup aja lah PGC nya…itu deket pasti…itu kan karyawan atas ya?
Video itu dikirim kepada 3 orang yang kemudian viral. Objek yang diinformasikan sebagai orang yang terkena virus Corona, merupakan
salah seorang karyawan toko handphone Central yang mengalami pingsan.
“Karyawan toko itu sering mengalami pingsan karena sesak nafas, jadi video yang tersebar itu hoaks, satu tersangka berinisial AN,” jelas Yusri. (Bob)